Michat Menjadi Praktik Prostitusi Hingga Terjadi Kasus Pembunuhan

Michat Menjadi Praktik Prostitusi Hingga Terjadi Kasus Pembunuhan


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Michat Menjadi Praktik Prostitusi Hingga Terjadi Kasus Pembunuhan

Apa itu Michat?


Michat merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk berkirim pesan, sehingga pengguna bisa terhubung dengan teman maupun keluarga. Tak hanya itu, aplikasi yang berbasis di Singapura ini juga dapat menghubungkan penggunanya dengan orang tak dikenal.

Aplikasi ini sudah mulai ada pada tahun 2018 lalu, dan sudah lebih dari 50 juta kali diunduh di google playstore. Namun, belakangan ini Michat sering dianggap sebagai wadah praktik prostitusi online  atau lebih umum dikenal dengan istilah Open BO (Booking Online).

Beberapa Kasus Prostitusi Via Michat Yang Berhasil Terungkap

Hubungan antara Michat dan Open BO sudah ramai diperbincangkan sejak tahun 2019 lalu, dimana ada pasangan mesum yang dirazia Pemerintah Kota Surabaya mengaku berkenalan melalui Michat.

Selain di Surabaya, ada banyak kasus prostitusi online via michat yang berhasil dibongkar oleh Aparat Kepolisian, yang bahkan melibatkan anak dibawah umur, baik sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), maupun korban.

Seperti kasus prostitusi yang dibongkar oleh Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada tahun 2021 lalu, melibatkan 4 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang usianya masih dibawah umur.

Prostitusi online melalui aplikasi michat yang melibatkan anak dibawah umur ini juga terjadi di Jakarta Selatan. Kasus ini berhasil dibongkar oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian di tahun 2022 ini, seorang pria di Pontianak menjual kekasihnya yang masih berusia dibawah umur seharga Rp 300 ribu melalui aplikasi michat kepasa pria hidung belang.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga, Jawa Tengah juga telah berhasil mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat, di tahun 2022 ini.

Lain lagi yang terjadi di Bali, seorang oknum polisi aktif yang bertugas di Polda Jabar menjadi tersangka kasus pemerasan, pencabulan serta pengancaman terhadap seorang wanita BO.

Dan yang baru-baru ini terjadi dan ramai diberitakan adalah pembunuhan seorang wanita cantik di Indramayu, yang ternyata lagi-lagi berawal dari Open BO di Michat.

Kasus Pembunuhan di Indramayu Berawal dari Michat

SPR (31) Pelaku pembunuhan gadis muda di Indramayu

Pembunuhan wanita bernama Shella (21), asal Jakarta Utara ini sempat membuat geger warga Indramayu. Ia ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di kamar kostnya,  pada Minggu (23/10/2022), pukul 02.30 WIB.

Tak perlu menunggu lama, Aparat Polisi Polres Indramayu berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang diketahui berinisial SPR (31), di hari yang sama, pada pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Signal.co.id dari Ruslandi, sebagai pengacara pelaku, kronologis kejadian bermula dari pelaku yang berprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) itu tengah menenggak minuman beralkohol jenis ciu sebanyak 3 liter, namun belum habis. Selanjutnya ia hendak mencari PSK secara online melalui aplikasi Michat.

“Awalnya tersangka menemukan PSK, namun tidak cocok. Sehingga ia ingat dengan korban karena sebelumnya pernah menggunakan jasa prostitusinya sebanyak 2 kali, pelaku akhirnya menghubungi korban melalui Michat,” jelas Ruslandi.

Setelah menghubungi korban, pelaku langsung melakukan pertemuan lalu negosiasi harga dan disepakati Rp 300 rb. Namun, pelaku saat itu mengatakan kepada korban bahwa ia hanya memiliki uang sebesar Rp 51 ribu.

Ruslandi (Pengacara Pelaku Pembunuhan)

Dan pelaku berjanji kepada korban akan membayar kekurangan pembayaran keesokan harinya, dengan jaminan handphone iliknya.

“Namun korban mengatakan bahwa pelaku miskin, sehingga pelaku tersinggung dan emosinya meledak lalu mencekik pelaku hingga lemas,” katanya.

“Jadi, pembunuhan ini dilakukan mereka melakukan hubungan seksual. Namun, setelah korban lemas, pelaku mengaku melalukan pelecehan terhadap korban,” lanjut Ruslandi.

Setelah korban lemas, pelaku panik dan segera meninggalkan tempat kejadian dengan membawa handphone milik korban.

Ruslandi mengatakan bahwa aplikasi michat bisa saja menjadi subjek hukum ketika memang menyediakan sarana dan prasarana prostitusi secara online.

“Namun, kembali lagi kepada pengguna. Jika dimanfaatkan sesuai dengan tujuan sebagai sarana silaturahmi, tentu positif. Akan tetapi jika untuk prostitusi tentu negatif dan dampak buruknya pasti akan mengikuti,” tuturnya.

Michat Menjadi Media Paling Banyak dipakai pada Kasus Eksploitasi Seksual, Perdagangan dan Pekerja Anak

Dalam situs resminya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuliskan bahwa ada 35 kasus eksploitasi seksual, perdagangan dan pekerja anak yang terjadi selama Januari – April 2021.

Dan dari jumlah tersebut, 60% diantaranya dilakukan melalui sarana online. Dan aplikasi Michat menjadi sarana paling banyak digunakan yakni 41%, kedua Whatsapp 21%, terakhir Facebook 17%.

Oleh sebab itu, KPAI mendorong peran Kemkominfo untuk pro aktif pada penyedia aplikasi agar mempersulit penyalahgunaan, dan menindak untuk tidak segan mentakedown serta mencabut izin beroperasi di Indonesia.

Bagaimana Tanggapan Kemkominfo?

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo)  sejauh ini masih belum memblokir aplikasi Michat meski, sudah sangat banyak kasus prostitusi online dengan menggunakan michat sebagai sarana penghubung antara PSK, dengan pria hidung belang, yang terungkap.

Belum lagi melalui aplikasi ini juga banyak mucikari yang menjajakan anak dibawah umur untuk bekerja menjadi PSK.

Sejak 2019 hingga tahun 2022 ini, Kemkominfo hanya mengeluarkan statement akan memanggil, mengawasi, ataupun membuat komitmen dengan pengembang, tanpa dapat mengambil langkah pasti untuk memblokir aplikasi hijau yang cukup meresahkan ini.

Rudiantara, Menteri Kominfo yang menjabat pada tahun 2019 lalu, memberi tanggapan terkait kasus prostitusi online di Surabaya yang viral pada saat itu. Ia mengatakan, akan memanggil dan meminta penjelasan dari pengembang aplikasi michat terkait persoalan tersebut.

“Aplikasi tidak boleh digunakan untuk prostitusi online. Kalau memang seperti itu nanti kita bicara dengan Michat” kata Rudiantara, (12/06/2019).

Di tahun 2020, ketika jabatan Menteri Kominfo sudah beralih ke Johnny Gerard Plate, Kemkominfo juga memberi tanggapan perihal kasus Prostitusi online melalui Michat yang terjadi di Sumatera Barat yang berhasil diungkap pihak kepolisian dan anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade.

Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu mengatakan bahwa aplikasi tersebut tidak menyediakan sarana prostitusi, akan tetapi ada yang menyalahgunakan untuk prostitusi online.

“Kami tidak tidak bisa menjadikan Michat sebagai aplikasi penunjang prostitusi online. Tidak fair juga kalau  kami katakan demikian. Yang jelas kami mengawasi seluruh aplikasi,” katanya.

Kemudian, Kemkominfo juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta pengembang aplikasi michat untuk menutup akun pengguna yang melakukan prostitusi online.

“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” kata Johnny dikutip dari kominfo.go.id, Minggu (21/3/2021). 

MiChat Sudah Terdaftar di PSE

Michat sendiri sudah terdaftar pada Penyelenggara Sistem  Elektronik (PSE) private sejak bulan Juli 2022. Dengan terdaftarnya Michat di PSE, Kominfo memiliki hak penuh untuk melakukan pengawasan terhadap aplikasi tersebut agar tidak disalahgunakan.

Namun, dengan terdaftarnya aplikasi michat di PSE tidak membuat perubahan yang signifikan terhadap penyalahgunaan aplikasi tersebut sebagai sarana prostitusi online.

Hal ini terbukti dengan masih banyaknya kasus prostitusi online melalui michat yang terbongkar, setelah aplikasi ini resmi terdaftar di PSE.

Bahkan, baru-baru ini seorang pria asal Kabupaten Legong, Bengkulu mengaku sebagai korban penipuan dengan kerugian hingga Rp 61,7 juta gara-gara mencoba menyewa PSK secara online melalui michat.

Lalu apa dampak didaftarkannya aplikasi di PSE, jika pada akhirnya prostitusi online melalui MiChat, ataupun aplikasi lainnya masih merebak sehingga menimbulkan keresesahan?



Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara