Dedi Wahidi Minta APH Usut Tuntas Kasus Dugaan Tipikor Mamin Santri
Dedi Wahidi Minta APH Usut Tuntas Kasus Dugaan Tipikor Mamin Santri
Signal, Indramayu – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan makan minum santri di Rumah Tahfidz Takhasus Indramayu dimana 4 orang tersangkanya sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, menuai komentar dari berbagai pihak.
Salah satunya Dedi Wahidi, Ketua Pembina Yayasan Pondok Pesantren Darul Ma’arif Kaplongan, Indramayu ini sangat menyayangkan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh 4 orang tersangka itu.
Menurut Dedi, dugaan tindakan tipikor pengadaan makan minum para santri ini sudah melukai perasaan masyarakat.
“Saya sangat prihati dan menyayangkan penyimpangan ini, selain melanggar hukum juga sudah melukai perasaan masyarakat, khususnya umat Islam dan kalangan santri,” ungkapnya melalui pesan aplikasi, Selasa (11/10/2022).
Dalam perkara ini, Dedi menyampaikan harapannya kepada pihak berwajib untuk melakukan proses hukum hingga tuntas.
Diberitakan sebelumnya, dugaan tipikor pengadaan makan dan minum santri di Rumah Tahfidz Takhasus yang dilakukan oleh 4 orang tersangka yaitu, Ahmad, Taufik Hidayah, Endang Pujiwati, dan Nahdu Murowi ini, menyebabkan kerugian negara lebih dari 400 juta rupiah.